Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia (2024)

Katalog Produk
Berlangganan Pro

Daftar

Masuk
KlinikTanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum

Tips HukumPidanaKeluargaPerdataKenegaraanProfesi HukumIlmu HukumBisnis

KetenagakerjaanPerlindungan KonsumenHak Asasi ManusiaKekayaan IntelektualTeknologi

Hukumonline StreamNewUlasan berbagai isu hukum secara informatif dengan format video streaming
JurnalKoleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda

Daftar JurnalArtikel

Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia (5)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

BeritaInformasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia

UtamaTerbaruKolomFotoJedaTajukProfil

Isu HangatPojok AKPIPojok INIPojok KUHPKabar Kampus Surat Pembaca

Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia (7)Datapribadi.id

Pembahasan khusus tentang UU Pelindungan Data Pribadi, untuk membantu Anda memantau kepatuhan hukum

PRODUK PILIHAN

Online CoursePlatform belajar hukum terbaik secara online dengan materi dan pengajar yang berkualitas
Analisis HukumAnalisis komprehensif bilingual peraturan perundang-undangan dan isu hukum terkini
Analisis HukumAnalisis komprehensif bilingual peraturan perundang-undangan dan isu hukum terkini
Pusat DataKoleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi

Peraturan Pusat

Putusan

Peraturan Daerah

Precedent

Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia (13)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

Legal Intelligence UpdatesNewKonten eksklusif dari sumber A1 tentang rancangan peraturan dan kebijakan pemerintah terkiniPremium StoriesArtikel premium komprehensif untuk referensi praktis para profesional hukum

PRODUK PILIHAN

ExdomaSolusi pengelolaan dokumen perusahaan dalam satu platform terintegrasi
Publikasi OnlineLayanan publikasi bagi komunitas hukum melalui konten atau akvitasi sesuai dengan kebutuhan Anda
RankingsPemeringkatan dan penghargaan berbasis survei dan data bagi komunitas hukum di Indonesia
University SolutionsPlatform pengetahuan hukum terintegrasi untuk jaringan akademisi hukum terdepan di IndonesiaRegulatory Compliance SystemPlatform pemantauan kepatuhan hukum terintegrasi dan berbasis teknologi Artificial IntelligenceDocument Management SystemSolusi pengelolaan dokumen perusahaan dalam satu platform terintegrasi

Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia (22)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

PRODUK PILIHAN

EventInformasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Premium StoriesArtikel premium komprehensif untuk referensi praktis para profesional hukum
Pusat DataKoleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
EventInformasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini

Kegiatan TerkiniEvent OrganizerIn-House Training

Arsip KegiatanNarasumber

AwardsPemeringkatan dan penghargaan berbasis survei dan data bagi komunitas hukum di Indonesia

Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia (32)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

Publikasi OnlineLayanan publikasi bagi komunitas hukum melalui konten atau akvitasi sesuai dengan kebutuhan AndaOnline CoursePlatform belajar hukum terbaik secara online dengan materi dan pengajar yang berkualitasPKPAPKPA Hukumonline bersama PERADI dan FH Yarsi dengan kurikulum komprehensif dan pengajar terbaik

PRODUK PILIHAN

Hukumonline Practice LeadersNew
Hukumonline In House Counsel Elite List 2024Coming Soon
Katalog Produk
Berlangganan Pro

DaftarMasuk

2024 Hak Cipta Milik Hukumonline.com

Info Hukum
ProSolusiInfo Hukum

KlinikBeritaNewHukumonline StreamData PribadiJurnal

HomeUtamaTerbaruKolomFotoJedaTajukProfilIsu HangatPojok AKPIPojok INIPojok KUHPKabar KampusSurat Pembaca

Produk Pilihan

Legal AnalysisAnalisis komprehensif isu hukum terkini secara bilingual dan terintegrasi dengan pusat data
Online CoursePlatform belajar hukum tanpa batasan ruang dan waktu, tersedia sertifikat setelah kursus selesai
Regulatory Compliance SystemPlatform pemantauan kepatuhan hukum terintegrasi dan berbasis teknologi Artificial Intelligence

Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia (42)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Terbaru
  4. Ketua MA: Awal Tahun...

Terbaru

Syarifuddin menyampaikan sampai dengan akhir tahun 2022, MA akan membenahi segala kekurangan dari aplikasi E-Berpadu. Awal tahun 2023 aplikasi E-Berpadu ini diharapkan sudah bisa terlaksana di seluruh Indonesia.

Ferinda K Fachri

Bacaan

3

Menit

Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia (43)

Secara resmi, aplikasi E-Berpadu telah diluncurkan pada Hari ulang Tahun Mahkamah Agung (HUT MA) ke-77, Jum'at (19/8/2022) lalu. Pengembangan aplikasi E-Berpadu untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Aplikasi E-Berpadu diyakini akan dapat menjadi sarana pertukaran dokumen secara elektronik bagi lembaga peradilan di bawah MA dengan lembaga penegak hukum lainnya.

MA berharap dengan pemanfaatan teknologi ini dapat mengefisienkan masyarakat dalam mengakses informasi penanganan perkara pidana. sem*ntara ini ada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding sebagai pilot project telah mempersiapkan sarana maupun prasarana, sumber daya manusia untuk menerapkan aplikasi ini.

"Sampai dengan akhir tahun kita akan benahi apa yang menjadi kekurangan dari aplikasi tersebut. Awal tahun 2023, aplikasi E-Berpadu sudah bisa kita laksanakan di seluruh Indonesia, sehingga apa yang menjadi visi MA yaitu terwujudnya badan Peradilan yang Agung dapat dimaknai sebagai Peradilan yang modern berbasis Informasi Teknologi (IT)," ujar Ketua MA Prof Syarifuddin saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran E-Berpadu dalam wilayah hukum provinsi Sumatera Barat, Rabu (31/8/2022) kemarin sebagaimana dilansir pada situs resmi MA.

Syarifuddin mengapresiasi semangat dan inisiatif Pengadilan Tinggi Padang untuk turut serta mengimplementasikan aplikasi ini di wilayah hukum provinsi Sumatra Barat. Ia memandangnya sebagai komitmen tinggi Pengadilan Tinggi Padang dan segenap instansi penegak hukum di wilayah hukum provinsi Sumatera Barat untuk senantiasa melayani masyarakat pencari keadilan dengan prima.

Baca Juga:

  • MA Luncurkan Aplikasi E-Prima dan E-Berpadu, Begini Fungsinya!
  • Aplikasi E-Berpadu untuk Percepatan Penanganan Perkara

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Amril menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Padang telah melakukan tindak lanjut atas Keputusan Mahkamah Agung RI No.238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan pelaksanaan uji coba implementasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (E-Berpadu).

“Kami telah melakukan sosialisasi sebelumnya bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA beserta jajarannya pada tanggal 28 Juli 2022, bertempat di Mapolda Sumatera Barat. Setelah itu para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang juga melakukan koordinasi lintas sektoral dengan para aparat penegak hukum di derah masing-masing. Pada hari ini akan ditandatangani perjanjian Kerja sama aparat penegak hukum dengan komitmen kami siap untuk melaksanakan aplikasi E-Berpadu di wilayah hukum Sumatera Barat,” jelas Amril.

Gubeenur Sumatera Barat H.Mahyeldi Ansharullah yang turut hadir dalam acara itu memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama E-Berpadu di wilayah hukum Sumatera Barat. Dirinya melihat keberadaan aplikasi tersebut dapat semakim memperkuat hubungan kemitraan sesama penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang, khususnya dalam sistem peradilan pidana. “Saya berharap pelayanan publik di bidang hukum di Sumatera Barat akan semakin baik.”

Sebagai informasi, terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses melalui aplikasi E-Berpadu dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Saat ini layanan yang ada antara lain pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan penetapan diversi.

Adapun terdapat 7 wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project penerapan E-Berpadu. Antara lain meliputi Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang, Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang, dan Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Tags:

#e-court#mahkamah agung#pengadilan

Berita Terkait

Luncurkan Tiga Aplikasi, Upaya MA Modernisasi Badan PeradilanIni 10 Pengadilan Tinggi Peraih Anugerah MA 2022 Terbanyak
Tiga Modus Korupsi dalam Sistem Peradilan MA Luncurkan Aplikasi E-Prima dan E-Berpadu, Begini Fungsinya!

Berita Populer

1

Ini Daftar Kampus Terbaik Penerima Penghargaan Hukumonline Top Law School 2024

2

15 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

3

Dibuka! Lowongan Kerja Kejaksaan Hingga Pengadilan 2024

4

Mentalnya Dakwaan Kombinasi Jaksa dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

5

Mengenal Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Berita Terbaru

Lihat Semua

Abaikan Putusan MK Terkait Batas Usia, DPR dan Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
Mantan Ketua MK: Mensahkan Revisi UU Pilkada Soal Pencalonan Kepala Daerah Inkonstitusional
Baleg DPR Lebih Memilih Putusan MA Ketimbang MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dua Indikator Penilaian dalam Ajang In-House Counsel Awards 2024
Menelusuri Kembali Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso

Berita Foto

Lihat Semua

Momen Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham dan Mendagri Bahas RUU Pilkada

2024 Hak Cipta Milik Hukumonline.com

Ketua MA: Awal Tahun 2023, E-Berpadu Bisa Dilaksanakan se-Indonesia (2024)

FAQs

Siapa nama Ketua Mahkamah Agung saat ini? ›

Sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

Apa itu Eberpadu? ›

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa ...

Berapa Gaji Ketua Mahkamah Agung? ›

Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, Ketua Mahkamah Agung memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000,- setiap bulan.

Ketua MA lulusan apa? ›

Mahkamah Agung (MA) saat ini dipimpin oleh sosok Dr.H. Muhammad Syarifuddin, SH.MH. Ia lahir pada 17 Oktober 1954 di Baturaja, Sumatera Selatan. Dilansir dari website Pengadilan Agama Nanga Bulik, Kalteng, Syarifuddin memperoleh gelar Sarjana Hukum pada 1980 dari UII Yogyakarta.

Simari Mahkamah Agung untuk apa? ›

Aplikasi SIMARI ini sendiri merupakan aplikasi Mahkamah Agung yang meliputi pengisian Laporan Lembar Kerja (LLK) dan pengisian Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) untuk instansi Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya.

Siapakah yang berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan perkara secara elektronik? ›

Pasal 18 Panitera pengadilan merupakan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik.

Apa itu SIPP di pengadilan? ›

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Selain Melalui SIPP, Informasi Perkara Pengadilan Negeri Pontianak dapat diakses melalui Portal Informasi Perkara Pengadilan Negeri Pontianak.

Siapa Mahkamah Agung saat ini? ›

H.M. Syarifuddin lahir 17 Oktober 1954.

Siapa nama Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini? ›

"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Panitera Mahkamah Agung siapa? ›

Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, lahir di Blitar, 19 November 1961. Ia diambil sumbah jabatan dan dilantik sebagai Panitera Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada hari Rabu 31 Januari 2024.

Siapa yang memilih Ketua Mahkamah Agung? ›

Hal ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Manual Maggio

Last Updated:

Views: 5697

Rating: 4.9 / 5 (49 voted)

Reviews: 88% of readers found this page helpful

Author information

Name: Manual Maggio

Birthday: 1998-01-20

Address: 359 Kelvin Stream, Lake Eldonview, MT 33517-1242

Phone: +577037762465

Job: Product Hospitality Supervisor

Hobby: Gardening, Web surfing, Video gaming, Amateur radio, Flag Football, Reading, Table tennis

Introduction: My name is Manual Maggio, I am a thankful, tender, adventurous, delightful, fantastic, proud, graceful person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.